Rabu, 05 Januari 2011

AJI PALU DISERANG

Kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Sulawesi Tengah, dirusak sekelompok orang. AJI mendesak polisi segera menangkap para pelaku karena identitasnya cukup jelas. 
"Polisi harus menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara hukum dengan cara menangkap penyerang kantor AJI Palu," Kata Nezar Patria, Ketua AJI Indonesia, dalam siaran persnya, Kamis (30/12)...Menurut Nezar, serangan tersebut merupakan bentuk tekanan terhadap pers. Hal itu bisa menimbulkan efek teror bagi wartawan yang berusaha menyebarkan informasi kepada masyarakat. Padahal, wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Kelompok massa itu menyerang kantor AJI yang juga sekaligus kantor Beritapalu.com. Sebelumnya, media online itu memuat berita berjudul FPK Serang Graha KNPI Sulteng pada 28 Desember 2010. Berita tersebut dinilai merugikan FPK atau Forum Pemuda Kaili. Menurut Nezar, tidak jelas bagian mana dari berita tersebut yang dipermasalahkan.

Berdasarkan catatan AJI, selama 2010 terjadi 37 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Namun hanya dua kasus yang diadili. Ini menunjukkan penegak hukum selama ini melakukan pembiaran aksi-aksi kekerasan terhadap jurnalis.

Pembiaran terhadap kasus-kasus kekerasan merupakan bukti adanya impunitas (pembebasan pelaku kejahatan dari tanggungjawab hukum). Impunitas bagi pelaku kekerasan terhadap jurnalis beberapa tahun terakhir telah menyebabkan kekerasan terus berulang, bahkan makin marak.

AJI Indonesia meminta polisi mengakhiri praktik impunitas bagi pelaku kekerasan terhadap jurnalis dengan cara mengusut setiap pelakunya secara hukum. Untuk itu, polisi harus menunjukkan kemauan menegakkan hukum dengan menangkap pelaku penyerangan kantor AJI Palu. Selain itu, AJI juga mendesak polisi mengusut kasus-kasus kekerasan yang lain yang sampai saat ini tidak ditindaklanjuti secara hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar